Imigrasi Semarang Tolak Terbitkan 30 Paspor Calon TKI, Ini Penyebabnya

Senin, 12 Juni 2023 - 17:55 WIB
loading...
Imigrasi Semarang Tolak Terbitkan 30 Paspor Calon TKI, Ini Penyebabnya
Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan saat diwawancara di Semarang, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang menolak menerbitkan permohonan 30 paspor calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ).

Langkah itu diambil karena saat proses wawancara didapati tidak ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja, sementara tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.

Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebutkan, langkah tersebut sebagai komitmen tegas dan aktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Melalui penolakan penerbitan paspor calon Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya ditemui di kantornya, Senin 12 Juni 2023.



Petugas, sebut Guntur, secara teliti mengecek kebenaran syarat formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan harus sesuai peruntukan.

Tak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas, apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar.



Data 30 calon TKI pemohon paspor yang ditangguhkan itu terhitung mulai dari Januari – Mei 2023. Pada periode yang sama di tahun 2022, ada 41 permohonan paspor calon TKI yang ditangguhkan. “Penangguhan ini, bisa diteruskan atau bisa pending (penerbitannya),”sambung Guntur.

Sementara, selama 1 tahun pada 2022, Kanim Semarang telah menerbitkan 8.756 paspor khusus calon TKI. Pada Januari – Mei 2023, Kanim Semarang telah menerbitkan 3.068 paspor khusus calon TKI.



Guntur mengatakan, jika sesuai prosedur dan ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja, pembuatan paspor baru bagi calon TKI bisa Rp 0 alias tanpa biaya. Namun, untuk pergantian paspor atau perpanjangan tetap dikenakan biaya sesuai regulasi yang berlaku.

Penerbitan itu dilakukan di wilayah kerja Kanim Semarang yakni; Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kudus.

Pihak Imigrasi Semarang, kata Guntur, terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di wilayah kerjanya dalam rangka upaya pencegahan TPPO.

“Sosialiasi kepada masyarakat kami terus lakukan, untuk berikan edukasi agar meminimalisir terjadinya TPPO, sehingga masyarakat nantinya dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)