Tinjau Panti Asuhan di Bandung, Wamen ATR/BPN: Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk menghindari sengketa dan permasalahan tanah di kemudian hari.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, saat meninjau langsung bidang tanah yang diwakafkan kepada Muhammadiyah pada tahun 1986 yang kini didayagunakan untuk Panti Asuhan, namun menjadi sengketa, di Bandung, Jawa Barat.
Proses hukum Panti Asuhan yang berlokasi di Jalan Cihapit itu, sekarang sedang ditangani Polda Jawa Barat. Wamen ATR/BPN menjelaskan, kedatangannya digerakkan karena dirinya merupakan kader yang telah lama berkecimpung dalam dakwah yang dilakukan oleh Muhammadiyah.
“Kedatangan saya ke sini sebagai komitmen dari seorang Kader Muhammadiyah,” kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menjelaskan, terdapat Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan PP Muhammadiyah untuk asistensi pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah.
"Kami bergerak dalam ruang Nota Kesepahaman yang telah dibuat antara Kementerian ATR dengan Muhammadiyah,” ungkap Raja Antoni
Mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute itu menyebutkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.
“Kita mengapresiasi langkah Pak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kita memercayakan langkah bapak polisi objektif,” terang Raja Antoni.
Raja Antoni menjelaskan, pentingnya melakukan pendaftaran tanah wakaf sampai didapat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Mula-mula pada generasi pertama mungkin tidak ada masalah, tetapi saat masuk pada generasi kedua dan ketiga, biasa muncul masalah yang menyebabkan sengketa," ujarnya.
"Kepada para pengurus Muhammadiyah, Raja Antoni mengajak supaya setiap tanah wakaf dapat segera didaftarkan ke kantor pertahanan setempat," tutupnya.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, saat meninjau langsung bidang tanah yang diwakafkan kepada Muhammadiyah pada tahun 1986 yang kini didayagunakan untuk Panti Asuhan, namun menjadi sengketa, di Bandung, Jawa Barat.
Proses hukum Panti Asuhan yang berlokasi di Jalan Cihapit itu, sekarang sedang ditangani Polda Jawa Barat. Wamen ATR/BPN menjelaskan, kedatangannya digerakkan karena dirinya merupakan kader yang telah lama berkecimpung dalam dakwah yang dilakukan oleh Muhammadiyah.
“Kedatangan saya ke sini sebagai komitmen dari seorang Kader Muhammadiyah,” kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menjelaskan, terdapat Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan PP Muhammadiyah untuk asistensi pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah.
"Kami bergerak dalam ruang Nota Kesepahaman yang telah dibuat antara Kementerian ATR dengan Muhammadiyah,” ungkap Raja Antoni
Mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute itu menyebutkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.
“Kita mengapresiasi langkah Pak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kita memercayakan langkah bapak polisi objektif,” terang Raja Antoni.
Raja Antoni menjelaskan, pentingnya melakukan pendaftaran tanah wakaf sampai didapat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Mula-mula pada generasi pertama mungkin tidak ada masalah, tetapi saat masuk pada generasi kedua dan ketiga, biasa muncul masalah yang menyebabkan sengketa," ujarnya.
"Kepada para pengurus Muhammadiyah, Raja Antoni mengajak supaya setiap tanah wakaf dapat segera didaftarkan ke kantor pertahanan setempat," tutupnya.
(nag)