Diringkus Polisi saat Transaksi, 2 Bandar Narkoba di Tulang Bawang Terancam Hukuman Mati
Minggu, 11 Juni 2023 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
"Saat petugas kami tiba di lokasi terlihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," ungkap Alumnus Akpol 2013 ini.
Baca: Tersengat Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga di Bandung.
Aris menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkas Kasat.
Baca: Tersengat Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga di Bandung.
Aris menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkas Kasat.
(nag)
Lihat Juga :