Diringkus Polisi saat Transaksi, 2 Bandar Narkoba di Tulang Bawang Terancam Hukuman Mati

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:23 WIB
loading...
Diringkus Polisi saat Transaksi, 2 Bandar Narkoba di Tulang Bawang Terancam Hukuman Mati
Dua bandar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tulang Bawang saat bertransaksi, Rabu (7/6/2023) lalu. (Ist)
A A A
BANDAR LAMPUNG - Dua bandar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tulang Bawang saat bertransaksi, Rabu (7/6/2023) lalu. Kedua pelaku yakni BS (53), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (29) warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Hari Rabu (7/6), sekitar pukul 14.00 WIB petugas kami menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota," ujar Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (11/6).

Aris melanjutkan, dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong.

Kemudian petugas juga mengamankan dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, tiga unit handphone, uang tunai Rp380 ribu, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu.

Menurut Aris, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi adanya transaksi jenis sabu yang sedang berlangsung di wilayah Menggala.

"Saat petugas kami tiba di lokasi terlihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," ungkap Alumnus Akpol 2013 ini.

Baca: Tersengat Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga di Bandung.

Aris menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkas Kasat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)