Standar Etika Berinteraksi di Dunia Digital Penting, Simak Penjelasannya
Sabtu, 10 Juni 2023 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
"Tata krama dalam menggunakan internet (etiket berinternet), menurut Amin, juga berarti menggunakan internet untuk hal yang positif dan menghindari konten yang negatif dan merugikan," kata Amin dalam diskusi virtual bertajuk ”Etika Pelajar di Dunia Digital” itu.
Lanjut Amin, jenis konten negatif yang wajib dihindari menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pelanggaran kesusilaan dan perjudian. Baca juga: Inovasi Bikin Pembayaran Digital Semakin Mudah
”Lalu, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong (hoaks), melakukan ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA,” rinci Amin di hadapan para santri yang mengikuti acara webinar secara nobar itu.
Di akhir paparannya, Amin berpesan kepada para santri agar tidak terlibat dalam perundungan dunia maya (cyberbullying). ”Tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental) dengan menggunakan media digital itu, dapat memunculkan rasa takut pada korban,” imbuhnya.
Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur Sirojudin yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, etika pelajar di dunia digital perlu memahami akan hak-hak digital, serta menghormati hasil hak cipta dan karya intelektual orang lain.
Lanjut Amin, jenis konten negatif yang wajib dihindari menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pelanggaran kesusilaan dan perjudian. Baca juga: Inovasi Bikin Pembayaran Digital Semakin Mudah
”Lalu, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong (hoaks), melakukan ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA,” rinci Amin di hadapan para santri yang mengikuti acara webinar secara nobar itu.
Di akhir paparannya, Amin berpesan kepada para santri agar tidak terlibat dalam perundungan dunia maya (cyberbullying). ”Tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental) dengan menggunakan media digital itu, dapat memunculkan rasa takut pada korban,” imbuhnya.
Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur Sirojudin yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, etika pelajar di dunia digital perlu memahami akan hak-hak digital, serta menghormati hasil hak cipta dan karya intelektual orang lain.
Lihat Juga :