Heboh Bripka Andry Darma Ngaku Setor ke Komandan Rp650 Juta, Terungkap Sudah Mangkir Dinas 57 Hari
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Bripka Andry Darma yang mengaku menyetor uang Rp650 juta ke komandannya hingga kini tidak mau dinas ke tempat satuan yang baru yakni di Brimob Polda Riau. Terungkap sudah 57 hari Andry mangkir dinas pasca keluar keputusan mutasi terhadapnya.
"Sudah 57 hari dia tidak berdinas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Nandang menjelaskan bahwa Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andry sejak menolak berdinas dan mencuatnya kasus dugaan setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Brimob Rokan Hilir.
Atas pelanggaran tidak dinas dalam waktu yang cukup lama, Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang) atau buronan.
"Bahwa kini Bripka A sudah ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Dikatanya Nandang, bahwa pimpinan, Kapolda Riau Irjen M Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.
Selain itu, Polda Riau juga melakukan penahanan terhadap Kompol P yang disebut Bripka Andry menerima setoran Rp650 juta.
Sebelumnya pengakuan Bripka Andry kesal walau sudah setor uang tapi masih dimutasi menghebohkan masyarakat.
Bripka Andry memviralkan hal ini di media sosial (Medsos) Instagram miliknya. Selain Kompol P, Bidang Propam Polda Riau juga melakukan Patsus (Penempatan Khusus) terhadap tujuh anggota lainnya terkait kasus nyayian Bripka Andry.
"Sudah 57 hari dia tidak berdinas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Nandang menjelaskan bahwa Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andry sejak menolak berdinas dan mencuatnya kasus dugaan setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Brimob Rokan Hilir.
Atas pelanggaran tidak dinas dalam waktu yang cukup lama, Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang) atau buronan.
"Bahwa kini Bripka A sudah ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Dikatanya Nandang, bahwa pimpinan, Kapolda Riau Irjen M Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.
Selain itu, Polda Riau juga melakukan penahanan terhadap Kompol P yang disebut Bripka Andry menerima setoran Rp650 juta.
Sebelumnya pengakuan Bripka Andry kesal walau sudah setor uang tapi masih dimutasi menghebohkan masyarakat.
Bripka Andry memviralkan hal ini di media sosial (Medsos) Instagram miliknya. Selain Kompol P, Bidang Propam Polda Riau juga melakukan Patsus (Penempatan Khusus) terhadap tujuh anggota lainnya terkait kasus nyayian Bripka Andry.
(shf)