Heboh Bripka Andry Darma Ngaku Setor ke Komandan Rp650 Juta, Terungkap Sudah Mangkir Dinas 57 Hari
Jum'at, 09 Juni 2023 - 19:56 WIB
loading...
Bripka Andry Darma yang mengaku menyetor uang Rp650 juta ke komandannya hingga kini sudah mangkir dinas 57 hari ke satuan baru yakni di Brimob Polda Riau. Foto/Ist
A
A
A
PEKANBARU - Bripka Andry Darma yang mengaku menyetor uang Rp650 juta ke komandannya hingga kini tidak mau dinas ke tempat satuan yang baru yakni di Brimob Polda Riau. Terungkap sudah 57 hari Andry mangkir dinas pasca keluar keputusan mutasi terhadapnya.
"Sudah 57 hari dia tidak berdinas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Heboh Pengakuan Uang Setor Rp650 Juta ke Danyon Brimob, Bripka Andry: Saya Tidak Lari!
Nandang menjelaskan bahwa Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andry sejak menolak berdinas dan mencuatnya kasus dugaan setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Brimob Rokan Hilir.
Atas pelanggaran tidak dinas dalam waktu yang cukup lama, Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang) atau buronan.
"Sudah 57 hari dia tidak berdinas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Heboh Pengakuan Uang Setor Rp650 Juta ke Danyon Brimob, Bripka Andry: Saya Tidak Lari!
Nandang menjelaskan bahwa Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andry sejak menolak berdinas dan mencuatnya kasus dugaan setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Brimob Rokan Hilir.
Atas pelanggaran tidak dinas dalam waktu yang cukup lama, Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang) atau buronan.
Lihat Juga :