Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Terjerat Narkoba, Ini Kata Bawaslu Sukabumi
Jum'at, 09 Juni 2023 - 11:48 WIB
loading...
Bawaslu Kabupaten Sukabumi, angkat bicara terkait kasus Sabu yang menjerat ketua dan bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibadak. (Ist)
A
A
A
SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, angkat bicara terkait kasus Sabu yang menjerat ketua dan bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibadak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto diwakili anggota Bawaslu Nuryamah menyebut, isu yang beredar adanya tiga orang pegawai Panwascam positif narkotika itu tidak benar. Ia memastikan penangkapan itu hanya dua orang.
"Harus di luruskan karena bukan digeruduk atau diciduk, tapi ditangkap. Ditangkapnya kebetulan di kantor Panwaslu Kecamatan dan sebelumnya disampaikan juga, bahwa Panwaslu Kecamatan tersebut bukan berjumlah tiga orang, tetapi sua orang," ucap Nuryamah, Jumat (9/6/2023).
Menurut Nuryamah, kasus yang menimpa ketua Panwascam berinisial MZD dan Bendahara berinisial ASH itu diluar pengawasan Bawaslu, sebab mekanisme perekrutan sebagai komisioner (Ketua) harus disertai surat keterangan bebas Narkoba.
"Jadi dipastikan memang ketika rekrutmen Panwaslu kecamatan pada tahun 2022 itu, seluruh Panwaslu Kecamatan terpilih sudah mengumpulkan persyaratan, diantaranya terkait surat keterangan bebas narkoba, yang penting ini sudah tertuang di persyaratan dan juga sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto diwakili anggota Bawaslu Nuryamah menyebut, isu yang beredar adanya tiga orang pegawai Panwascam positif narkotika itu tidak benar. Ia memastikan penangkapan itu hanya dua orang.
"Harus di luruskan karena bukan digeruduk atau diciduk, tapi ditangkap. Ditangkapnya kebetulan di kantor Panwaslu Kecamatan dan sebelumnya disampaikan juga, bahwa Panwaslu Kecamatan tersebut bukan berjumlah tiga orang, tetapi sua orang," ucap Nuryamah, Jumat (9/6/2023).
Menurut Nuryamah, kasus yang menimpa ketua Panwascam berinisial MZD dan Bendahara berinisial ASH itu diluar pengawasan Bawaslu, sebab mekanisme perekrutan sebagai komisioner (Ketua) harus disertai surat keterangan bebas Narkoba.
"Jadi dipastikan memang ketika rekrutmen Panwaslu kecamatan pada tahun 2022 itu, seluruh Panwaslu Kecamatan terpilih sudah mengumpulkan persyaratan, diantaranya terkait surat keterangan bebas narkoba, yang penting ini sudah tertuang di persyaratan dan juga sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," terangnya.
Lihat Juga :