Empat Begal Bersenjata Kerambit di Pasteur Dibekuk

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, ujar Kombes Pol Ulung, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan para pelaku. Polisi pun menangkap empat pelaku berinisal MS, AI, AS, dan S.

"Kami lakukan penyelidikan intensif dan tiga hari lalu bisa menangkap mereka. Pelaku ada yang ditangkap di rumah dan tempat nongkrong mereka," ujar Ulung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menuturkan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan ponsel milik korban, serta senjata kerambit milik tersangka.

Saat ini, tutur Galih, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. "Mereka (pelaku) terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun," tutur Galih.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mgt (18), warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung dan temannya, jadi korban pelaku begal di kawasan Pasteur pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.

Akibat peristiwa itu, korban Mgt dan temannya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Korban dibawa oleh warga ke RS Hermina Pasteur.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)