2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda

Senin, 05 Juni 2023 - 21:48 WIB
loading...
A A A
Atas putusan tersebut, Y dan R menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari," katanya.

Sementara itu, ibu korban N, Marlayem, tak terima dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman penjara 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Meski keduanya dibawah umur, namun hukuman itu dianggap tak adil. Marlayem mengaku, dia bersama keluarga bakal mendorong JPU untuk mengajukan banding. "Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup. Karena itu pembunuhan berencana," katanya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Y dan R pada pertengahan Mei 2023. Adapun motif pelaku membunuh korban akibat terbakar api cemburu dan sakit hati, bahwa korban sudah memiliki kekasih baru. Pelaku merupakan mantan kekasih korban berinisial Y dan teman korban berinisial R.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di gudang peluru. Saat di lokasi, korban langsung diikat, dicekik dan disayat menggunakan pisau. Pelaku juga melakukan pelecehan seksual saat korban dalam kondisi tak berdaya. Usai mengetahui korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku langsung meninggalkannya di lokasi kejadian. (l
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Iran Dituding Retas...
Iran Dituding Retas Jaringan Seluler Timur Tengah untuk Lacak Personel AS
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved