2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda
Senin, 05 Juni 2023 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Atas putusan tersebut, Y dan R menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari," katanya.
Sementara itu, ibu korban N, Marlayem, tak terima dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman penjara 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Meski keduanya dibawah umur, namun hukuman itu dianggap tak adil. Marlayem mengaku, dia bersama keluarga bakal mendorong JPU untuk mengajukan banding. "Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup. Karena itu pembunuhan berencana," katanya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Y dan R pada pertengahan Mei 2023. Adapun motif pelaku membunuh korban akibat terbakar api cemburu dan sakit hati, bahwa korban sudah memiliki kekasih baru. Pelaku merupakan mantan kekasih korban berinisial Y dan teman korban berinisial R.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di gudang peluru. Saat di lokasi, korban langsung diikat, dicekik dan disayat menggunakan pisau. Pelaku juga melakukan pelecehan seksual saat korban dalam kondisi tak berdaya. Usai mengetahui korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku langsung meninggalkannya di lokasi kejadian. (l
Sementara itu, ibu korban N, Marlayem, tak terima dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman penjara 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Meski keduanya dibawah umur, namun hukuman itu dianggap tak adil. Marlayem mengaku, dia bersama keluarga bakal mendorong JPU untuk mengajukan banding. "Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup. Karena itu pembunuhan berencana," katanya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Y dan R pada pertengahan Mei 2023. Adapun motif pelaku membunuh korban akibat terbakar api cemburu dan sakit hati, bahwa korban sudah memiliki kekasih baru. Pelaku merupakan mantan kekasih korban berinisial Y dan teman korban berinisial R.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di gudang peluru. Saat di lokasi, korban langsung diikat, dicekik dan disayat menggunakan pisau. Pelaku juga melakukan pelecehan seksual saat korban dalam kondisi tak berdaya. Usai mengetahui korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku langsung meninggalkannya di lokasi kejadian. (l
(msd)
Lihat Juga :