2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda

Senin, 05 Juni 2023 - 21:48 WIB
loading...
2 Terdakwa Pembunuhan...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP berinisial N (15) yang ditemukan di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya divonis bersalah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (N) Surabaya, majelis hakim menjatukan pidana selama 9 tahun penjara untuk terdakwa Y dan 4 tahun penjara untuk terdakwa R.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Bergawa dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pelajar SMP di Klaten Tersangka Pembunuhan, Tewaskan Teman Latihan Silat

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pembunuhan juga telah direncanakan. Sementara pertimbangan yang meringankan, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang selama sidang.

Atas putusan tersebut, Y dan R menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari," katanya.

Sementara itu, ibu korban N, Marlayem, tak terima dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman penjara 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Meski keduanya dibawah umur, namun hukuman itu dianggap tak adil. Marlayem mengaku, dia bersama keluarga bakal mendorong JPU untuk mengajukan banding. "Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup. Karena itu pembunuhan berencana," katanya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Y dan R pada pertengahan Mei 2023. Adapun motif pelaku membunuh korban akibat terbakar api cemburu dan sakit hati, bahwa korban sudah memiliki kekasih baru. Pelaku merupakan mantan kekasih korban berinisial Y dan teman korban berinisial R.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di gudang peluru. Saat di lokasi, korban langsung diikat, dicekik dan disayat menggunakan pisau. Pelaku juga melakukan pelecehan seksual saat korban dalam kondisi tak berdaya. Usai mengetahui korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku langsung meninggalkannya di lokasi kejadian. (l
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved