Ini Tampang Pelaku Penikaman Maut Calon Pengantin di Perumahan Elite Kota Malang
Senin, 05 Juni 2023 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan pelaku membawa 6 orang temannya ke lokasi kejadian di Jembatan Perumahan Araya, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis malam (1/6/2023).
Baca juga: Kisah Raja Mataram Sultan Amangkurat I Berseteru dengan Kerajaan Banten
"Pasa saat mereka janjian datang di TKP, terjadi cek-cok dan perkelahian di antara korban dan pelaku, setelah itu di TKP di korban jatuh, lalu ditusuk di dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung korban," urai Kapolresta, Senin (5/6/2023).
Kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan dua temannya. Kedua teman korban sempat membawa Aji Nur Cahyono ke RS Persada untuk diberikan pertolongan pertama. Tetapi setibanya di RS Persada, nyawa Aji tak tertolong.
"Pengenaan pasal pidana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.
Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, pasca kejadian penikaman itu pelaku sempat terpantau ke kafe di daerah Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dan ke rumah keluarganya. Polisi sendiri sempat mengendus jejak dan mencarinya ke semua teman - teman dan keluarga pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu tengah malam.
Baca juga: Kisah Raja Mataram Sultan Amangkurat I Berseteru dengan Kerajaan Banten
"Pasa saat mereka janjian datang di TKP, terjadi cek-cok dan perkelahian di antara korban dan pelaku, setelah itu di TKP di korban jatuh, lalu ditusuk di dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung korban," urai Kapolresta, Senin (5/6/2023).
Kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan dua temannya. Kedua teman korban sempat membawa Aji Nur Cahyono ke RS Persada untuk diberikan pertolongan pertama. Tetapi setibanya di RS Persada, nyawa Aji tak tertolong.
"Pengenaan pasal pidana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.
Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, pasca kejadian penikaman itu pelaku sempat terpantau ke kafe di daerah Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dan ke rumah keluarganya. Polisi sendiri sempat mengendus jejak dan mencarinya ke semua teman - teman dan keluarga pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu tengah malam.
Lihat Juga :