Penyelundupan Baju Bekas Impor Digagalkan Deninteldam I/BB dan Bea Cukai
Sabtu, 03 Juni 2023 - 21:41 WIB
loading...
Tim Gabungan Monitoring Deninteldam I/Bukit Barisan (BB), dan Bea Cukai Batu Bara, menggagalkan penyelundupan baju bekas impor. Foto/MPI/Ikang Amanda
A
A
A
BATU BARA - Upaya penyelundupan baju bekas impor berhasil digagalkan Deninteldam I/Bukit Barisan (BB), dan Bea Cukai Batu Bara. Pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya truk kargo bernomor polisi B 9832 FXU di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Baca juga: Baju Bekas Impor Picu Sederet Masalah, Pasar Dalam Negeri Tergerus hingga Persoalan Sampah
im gabungan monitoring Deninteldam I/BB yang dipimpin Kapten Inf. Tommy Marselino, dan Kasi P2 Bea Cukai Kabupaten Batu Bara, Gustap Hermawan melakukan penindakan, serta penangkapan terhadap barang selundupan berupa baju bekas impor.
Tommy Marselino menyampaikan, menurut pengakuan sopir truk yang diketahui bernama Imam Murianto, mereka membawa baju bekas impor sebanyak 22 karung yang dimuat dari Kota Bandung, dan akan dibawa ke Kota Medan.
Baca juga: KRI Teluk Hading-538 Terbakar, Asap dan Titik Api Muncul dari Belakang Kapal
"Penindakan ini dilakukan, karena maraknya penyelundupan barang ilegal berupa baju bekas impor yang tidak membayar pajak, sehingga dapat merugikan negara maupun masyarakat kecil yang menggeluti dunia industri tekstil," tegas Tommy Marselino.
Baca juga: Momen Jenderal TNI Bintang 2 Bertemu Mahasiswi Cantik Kuli Panggul Semen
Seluruh baju bekas impor, dan truk yang mengangkutnya beserta sopir truk, dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Bara, untuk kepentingan penyelidikan dan penindakan terhadap penyelundupan baju bekas impor ilegal tersebut.
Baca juga: Baju Bekas Impor Picu Sederet Masalah, Pasar Dalam Negeri Tergerus hingga Persoalan Sampah
im gabungan monitoring Deninteldam I/BB yang dipimpin Kapten Inf. Tommy Marselino, dan Kasi P2 Bea Cukai Kabupaten Batu Bara, Gustap Hermawan melakukan penindakan, serta penangkapan terhadap barang selundupan berupa baju bekas impor.
Tommy Marselino menyampaikan, menurut pengakuan sopir truk yang diketahui bernama Imam Murianto, mereka membawa baju bekas impor sebanyak 22 karung yang dimuat dari Kota Bandung, dan akan dibawa ke Kota Medan.
Baca juga: KRI Teluk Hading-538 Terbakar, Asap dan Titik Api Muncul dari Belakang Kapal
"Penindakan ini dilakukan, karena maraknya penyelundupan barang ilegal berupa baju bekas impor yang tidak membayar pajak, sehingga dapat merugikan negara maupun masyarakat kecil yang menggeluti dunia industri tekstil," tegas Tommy Marselino.
Baca juga: Momen Jenderal TNI Bintang 2 Bertemu Mahasiswi Cantik Kuli Panggul Semen
Seluruh baju bekas impor, dan truk yang mengangkutnya beserta sopir truk, dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Bara, untuk kepentingan penyelidikan dan penindakan terhadap penyelundupan baju bekas impor ilegal tersebut.
(eyt)
Lihat Juga :