FPI Gerebek Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:14 WIB
loading...
FPI Gerebek Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita
Massa Front Pembela Islam (FPI) Makassar tiba-tiba melakukan razia minuman keras (miras) ke sebuah tempat hiburan malam, Kamis malam 23 Juli 2020. Foto iNews TV/M Nur
A A A
MAKASSAR - Massa Front Pembela Islam (FPI) Makassar tiba-tiba melakukan razia minuman keras (miras) ke sebuah tempat hiburan malam, Kamis malam 23 Juli 2020. Dalam razia sekitar pukul 23.40 Wita di Daun Caffea di Jalan Monginsidi Baru, Kecamatan Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan ini didapat ratusan botol berisi miras .
FPI Gerebek Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita

Razia dilakukan karena dianggap tempat hiburan malam tersebut melanggar aturan dengan cara memperjual belikan minuman keras secara bebas apa lagi dimasa masa new normal saat ini yang dimana sejumlah pengunjung terlihat tak mematuhi aturan protokol COVID 19. (Baca: ASN di Tulang Bawang Tega Aniaya Istrinya yang Cantik)
FPI Gerebek Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita

Razia dadakan Front Pembela Islam Makassar ini berlangsung cepat hanya berlangsung sekitar 35 menit. Setelah merazia miras, barang bukti botol miras tersebut lalu dibuang ke lantai dan ke dalam selokan.

Sesudah itu massa Front Pembela Islam Makassar langsung bergerak cepat meninggalkan lokasi kejadian dengan iring-iringan kendaraan sekitar lima puluh lebih. (Bisa diklik: Loji Gandrung, Perjalanan Sejarah dan Simbol Kekuasaan di Solo (Bagian-1))
FPI Gerebek Kafe di Makassar, Ratusan Botol Miras Disita

Razia tempat hiburan malam di Daun Caffea Jalan Mongisidi Makassar mendapat apresiasi warga karena tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap THM tersebut. Namun ada juga warga yang menyesalkan razia tersebut karena dianggap main hakim sendiri.

“Seharusnya yang merazia aparat berwenang seperti Polisi janganlah FPI. Mungkin karena tidak ada tindakan dari pihak Kepolisian makanya FPI yang bertindak,” kata Amran salah satu warga.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2878 seconds (0.1#10.140)