Mulai 1 Agustus 2020, Herman Deru Hapus Denda Pajak Kendaraan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kabar baik disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru . Di tengah pandemi COVID-19 sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru, ketika diwawancara wartawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena COVID-19 ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," terangnya.
Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut. (Baca juga: Gubernur Sumsel Ikuti Acara Penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi)
"Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," tuturnya. (Baca juga: Salah Apa, Tetangga Tega Pukul Nenek Soleha hingga Tewas)
Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan. "Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," pungkasnya.
"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru, ketika diwawancara wartawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena COVID-19 ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," terangnya.
Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut. (Baca juga: Gubernur Sumsel Ikuti Acara Penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi)
"Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," tuturnya. (Baca juga: Salah Apa, Tetangga Tega Pukul Nenek Soleha hingga Tewas)
Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan. "Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," pungkasnya.
(boy)