Tipu Calon Jamaah Haji dengan Modus Mempercepat Keberangkatan, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Penipuan ini terbongkar saat korban melakukan pengecekan di Kantoe Kemenag Kota Lubuklinggau, pada tanggal 13 Mei 2023. Saat itu, pihak Kemenag mengatakan bahwa korban Riduan dan istrinya Masia tidak terdaftar pada keberangkatan Jamaah Haji dari Kota Lubuklinggau di tahun 2023.
Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapornya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. “Dari hasil laporan korban ke Polres, tim Macan Satrekrim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan akumulasi total sekitar Rp199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. Dan terdapat juga 8 (delapan) orang Korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000,-
“Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,” katanya. Baca juga: Asyik Main Judi Remi, 2 Ibu Rumah Tangga di Marangin Dibekuk Polisi
Selain itu juga tersangka ini tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perizinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapornya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. “Dari hasil laporan korban ke Polres, tim Macan Satrekrim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan akumulasi total sekitar Rp199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. Dan terdapat juga 8 (delapan) orang Korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000,-
“Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,” katanya. Baca juga: Asyik Main Judi Remi, 2 Ibu Rumah Tangga di Marangin Dibekuk Polisi
Selain itu juga tersangka ini tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perizinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
(don)
Lihat Juga :