Asyik Main Judi Remi, 2 Ibu Rumah Tangga di Marangin Dibekuk Polisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 01:12 WIB
loading...
Dua orang IRT bersama tiga warga lainnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap T Opsnal Satreskrim Polres Merangin Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Foto SINDOnews
A
A
A
JAMBI - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) bersama tiga warga lainnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap T Opsnal Satreskrim Polres Merangin Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka ditangkap saat asyik bermain judi kartu remi.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat laporan jika salah satu rumah di RT 32, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko sering dijadikan tempat berjudi. Baca juga: Jatanras Polda Sumsel Gerebek Warnet Judi Online, 6 Orang Ditangkap
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga tersebut. Lima orang penjudi berhasil diamankan dua diantaranya ibu rumah tangga.
Kelima pelaku tersebut yakni IJ (37), IL (49), ZU (46) dan dua perempuan yakni AS (37) dan DS (38) semuanya warga kelurahan Pematang Kandis.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat laporan jika salah satu rumah di RT 32, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko sering dijadikan tempat berjudi. Baca juga: Jatanras Polda Sumsel Gerebek Warnet Judi Online, 6 Orang Ditangkap
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga tersebut. Lima orang penjudi berhasil diamankan dua diantaranya ibu rumah tangga.
Kelima pelaku tersebut yakni IJ (37), IL (49), ZU (46) dan dua perempuan yakni AS (37) dan DS (38) semuanya warga kelurahan Pematang Kandis.
Lihat Juga :