Aniaya Warga di Masjid, Istri Ketua RW di Batam Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
BATAM - Wanita berinisial RS, istri Ketua RW di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan RS di masjid, terhadap warga berinisial IS.
Penetapan status tersangka terhadap RS ini, juga dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Peristiwa penganiayaan di masjid yang terjadi pada 18 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB tersebut, sempat viral di media sosial.
Jansen mengatakan, saat penganiayaan terjadi, korban sedang berada di Masjid Al Hikmah di Perumahan Hang Tuah. Korban usai melaksanakan salat subuh berjamaah, dan bersama ibu-ibu di perumahannya tengah mempersiapkan makanan untuk konsumsi kegiatan gotong royong warga di perumahan tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB saat korban duduk di serambi masjid menjaga makanan, tiba-tiba datang pelaku dan langsung marah-marah dengan mengatakan 'ngapain kalian perempuan di sini, mau cari muka atau apa'," ungkap Jansen dalam pesan tertulisnya.
Saat itu, korban tidak merespons kemarahan RS, dan hanya mengatakan Astaghfirullah. Mendengar korban mengatakan seperti itu, pelaku penganiayaan semakin marah yang tak jelas sehingga beberapa warga mencoba menarik pelaku ke arah luar masjid.
Beberapa menit kemudian, pelaku penganiayaan masuk lagi ke serambi masjid dan duduk di depan korban sambil marah, dan menunjuk-nunjuk korban yang sedang duduk dengan berkata "Ngapain perempuan ke masjid, sok gatal kau ya menggibah ya".
Kemudian korban mengatakan "begitu ya lisan seorang ibu RW". Perkataan korban dibalas RS dengan mengatakan "iya memang aku ibu RW sekarang, kau kan mantan,". Saat itu, korban merekam perkataan pelaku penganiayaan dengan menggunakan ponsel.
Melihat korban sedang merekam, pelaku bersama anak pelaku penganiayaan semakin marah. Bahkan, anak pelaku penganiayaan berinisial I sampai mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada korban.
"Kemudian, terjadi keributan. Anak laki-laki pelaku penganiayaan berinisial A, berusaha merampas ponsel korban, dan terjadilah perebutan ponsel antara korban dengan A. Melihat hal itu, RS langsung berdiri dan ikut berusaha merampas ponsel korban," ungkap Jansen.
Saat ponsel tersebut berhasil dirampas, RS kemudian membanting ponsel korban hingga rusak, hingga memicu keributan antara korban dan pelaku. "Jadi saat itu korban mengalami luka lecet di tangan, dan ponselnya rusak. Pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (31/5/2023)," pungkas Jansen.
Penetapan status tersangka terhadap RS ini, juga dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Peristiwa penganiayaan di masjid yang terjadi pada 18 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB tersebut, sempat viral di media sosial.
Jansen mengatakan, saat penganiayaan terjadi, korban sedang berada di Masjid Al Hikmah di Perumahan Hang Tuah. Korban usai melaksanakan salat subuh berjamaah, dan bersama ibu-ibu di perumahannya tengah mempersiapkan makanan untuk konsumsi kegiatan gotong royong warga di perumahan tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB saat korban duduk di serambi masjid menjaga makanan, tiba-tiba datang pelaku dan langsung marah-marah dengan mengatakan 'ngapain kalian perempuan di sini, mau cari muka atau apa'," ungkap Jansen dalam pesan tertulisnya.
Saat itu, korban tidak merespons kemarahan RS, dan hanya mengatakan Astaghfirullah. Mendengar korban mengatakan seperti itu, pelaku penganiayaan semakin marah yang tak jelas sehingga beberapa warga mencoba menarik pelaku ke arah luar masjid.
Beberapa menit kemudian, pelaku penganiayaan masuk lagi ke serambi masjid dan duduk di depan korban sambil marah, dan menunjuk-nunjuk korban yang sedang duduk dengan berkata "Ngapain perempuan ke masjid, sok gatal kau ya menggibah ya".
Kemudian korban mengatakan "begitu ya lisan seorang ibu RW". Perkataan korban dibalas RS dengan mengatakan "iya memang aku ibu RW sekarang, kau kan mantan,". Saat itu, korban merekam perkataan pelaku penganiayaan dengan menggunakan ponsel.
Melihat korban sedang merekam, pelaku bersama anak pelaku penganiayaan semakin marah. Bahkan, anak pelaku penganiayaan berinisial I sampai mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada korban.
"Kemudian, terjadi keributan. Anak laki-laki pelaku penganiayaan berinisial A, berusaha merampas ponsel korban, dan terjadilah perebutan ponsel antara korban dengan A. Melihat hal itu, RS langsung berdiri dan ikut berusaha merampas ponsel korban," ungkap Jansen.
Saat ponsel tersebut berhasil dirampas, RS kemudian membanting ponsel korban hingga rusak, hingga memicu keributan antara korban dan pelaku. "Jadi saat itu korban mengalami luka lecet di tangan, dan ponselnya rusak. Pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (31/5/2023)," pungkas Jansen.
(eyt)