Gerebek Rumah di Konawe, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu
Kamis, 01 Juni 2023 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A

Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari Aceh, lalu dibawa ke Sulawesi Tenggara, untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Konawe. "Sementara untuk motif pelaku mengedarkan sabu, karena terhimpit kebutuhan ekonomi," tuturnya.
Baca juga: Cegah PMK, DPKP Palembang Pantau Distribusi Hewan Kurban
Pelaku pemilik dan pengedar sabu tersebut, kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sabu senilai Rp56 miliar tersebut, untuk dijadikan barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :