Balas Dendam, 3 Remaja di Palembang Bacok Ariansyah Pakai Celurit hingga Tewas
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tiga pelaku pengeroyokan dan pembancokan terhadap Ariansyah hingga tewas yakni M Keny Hermanto, M Fikri Romadon dan Muhammad Ridwan akhirnya ditangkap polisi .
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Ariansyah. Sementara dua orang lainnya berinisial M dan S kini DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
"Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, di samping Bedeng Agus, Jalan KH Azhari, Lorong Balaraja, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang," ujar Kompol Bayu, Rabu (31/5/2023).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat ketiga tersangka yakni Ridwan, Keny, dan M (DPO) diantar menggunakan sepeda motor oleh tersangka Fikri dan S (DPO) menemui korban di lokasi kejadian.
"Saat itu korban yang sedang berkumpul dan nongkrong dengan teman-temannya didatangi para pelaku yang sudah membawa senjata tajam," bebernya.
Setibanya di TKP, ketiga tersangka Ridwan, Keny, dan M langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawa berupa celurit dan pedang, sehingga membuat korban Ariansyah dan temannya Periansah terluka.
"Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Korban dan temannya sempat dibawa keluarga ke rumah sakit, namun nyawa Ariansyah tidak bisa tertolong akibat luka parah di pelipis sebelah kanan dan kepala," ungkap dia.
Untuk motifnya, lanjut Kapolsek, para pelaku ingin membalaskan dendam, karena sebelumnya antara mereka sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan
"Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti yang digunakan saat kejadian berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pedang, sepeda motor Honda Beat Street, dan Honda Scoopy," katanya.
Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang.
"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Ariansyah. Sementara dua orang lainnya berinisial M dan S kini DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
"Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, di samping Bedeng Agus, Jalan KH Azhari, Lorong Balaraja, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang," ujar Kompol Bayu, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga
Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat ketiga tersangka yakni Ridwan, Keny, dan M (DPO) diantar menggunakan sepeda motor oleh tersangka Fikri dan S (DPO) menemui korban di lokasi kejadian.
"Saat itu korban yang sedang berkumpul dan nongkrong dengan teman-temannya didatangi para pelaku yang sudah membawa senjata tajam," bebernya.
Setibanya di TKP, ketiga tersangka Ridwan, Keny, dan M langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawa berupa celurit dan pedang, sehingga membuat korban Ariansyah dan temannya Periansah terluka.
"Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Korban dan temannya sempat dibawa keluarga ke rumah sakit, namun nyawa Ariansyah tidak bisa tertolong akibat luka parah di pelipis sebelah kanan dan kepala," ungkap dia.
Untuk motifnya, lanjut Kapolsek, para pelaku ingin membalaskan dendam, karena sebelumnya antara mereka sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan
"Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti yang digunakan saat kejadian berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pedang, sepeda motor Honda Beat Street, dan Honda Scoopy," katanya.
Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang.
"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(nic)