Bendera Merah Putih Sentuh Tanah, Polisi Segera Panggil Instansi Terkait

Jum'at, 03 Juni 2016 - 22:11 WIB
Bendera Merah Putih Sentuh Tanah, Polisi Segera Panggil Instansi Terkait
Bendera Merah Putih Sentuh Tanah, Polisi Segera Panggil Instansi Terkait
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Polres Kota Padangsidimpuan akan memanggil instansi terkait yaitu Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan, guna melakukan penyelidikan atas kejadian bendera Merah Putih menyentuh tanah.

"Dalam waktu dekat, kami akan menyurati instansi terkait guna menyelidiki kasus pembiaran bendera Merah Putih yang menyentuh tanah selama dua hari," ungkap Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Muhammad Helmy kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (3/6/2016).

Menurutnya, tindakan itu perlu dilakukan mengingat lokasi berdirinya bendera itu adalah instansi negara. "Kami akan layangkan surat panggilan, setelah itu kami akan langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Ketua HMI Cabang Kota Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan-Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara Irham Bakti Pasaribu mendesak pihak kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait.

Menurutnya, para pegawai yang ada di instansi itu dianggap sudah melakukan pembiaran. Mereka dinilai sengaja membiarkan bendera Merah Putih menyentuh tanah. Hal itu melanggar dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Saya menilai, mereka sudah melanggar aturan, sebab, dua hari bendera itu dibiarkan menyentuh tanah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar di tiang bendera, dibiarkan menyentuh tanah selama dua hari. Hal itu terlihat di Kantor Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Sejumlah warga dan anggota DPRD setempat pun mengecam peristiwa itu. (Baca juga: Bendera Merah Putih Dibiarkan Menyentuh Tanah Selama Dua Hari).

Pihak Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan yang dimintai keterangan tentang hal ini belum bisa memberikan keterangan. Seorang pegawainya saat ditemui Jumat (3/6/2016) ini tidak berani memberikan keterangan.

Menurutnya, Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan Khairul Alamsyah sedang tidak ada di tempat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)