Diduga Melanggar Hukum, Pengurus KSB dan TLK Akan Dipolisikan
Kamis, 23 Juli 2020 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
"Segera kami akan koordinasikan dengan klien dan akan kami laporkan ke Mabes Polri dalam minggu ini," imbuhnya.
Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio ini akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha, padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.
Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.
"Gara-gara ada surat tanda daftar rumah ibadah Budha yang diblow up di media oleh kepengurusan Mardjojo ini, umat jadi resah semua. Bahkan sampai masyarakat umum mulai ikut resah dan ini bisa lari ke isu SARA serta berpotensi membahayakan kamtibmas," ucap Bambang.
Ia menegaskan, sudah seharusnya tanda daftar rumah ibadah agama Budha itu secepatnya dicabut.
Sebelumnya, Mardjojo melalui kuasa hukumnya, Anam Warsito mengatakan, kliennya telah menerima pengesahan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio ini akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha, padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.
Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.
"Gara-gara ada surat tanda daftar rumah ibadah Budha yang diblow up di media oleh kepengurusan Mardjojo ini, umat jadi resah semua. Bahkan sampai masyarakat umum mulai ikut resah dan ini bisa lari ke isu SARA serta berpotensi membahayakan kamtibmas," ucap Bambang.
Ia menegaskan, sudah seharusnya tanda daftar rumah ibadah agama Budha itu secepatnya dicabut.
Sebelumnya, Mardjojo melalui kuasa hukumnya, Anam Warsito mengatakan, kliennya telah menerima pengesahan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Lihat Juga :