Polisi Tangkap Preman Pasar Bogor, Pelaku Sempat Bacok Pedagang dan Suka Palak
Rabu, 31 Mei 2023 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam penyidikan, selain pasal penganiayaan yamg mengakibatkan korban luka, kami juga menambahkan pasal pengancaman. Di mana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.
Baca juga: Kerap Lakukan Pungli, 10 Preman Pasar Tanah Abang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Baca juga: Kerap Lakukan Pungli, 10 Preman Pasar Tanah Abang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :