Polisi Tangkap Preman Pasar Bogor, Pelaku Sempat Bacok Pedagang dan Suka Palak

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:33 WIB
loading...
Polisi Tangkap Preman...
Polisi menangkap preman di kawasan Pasar Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polisi menangkap preman berinisial YF (53), di kawasan Pasar Bogor . Pasalnya, YF telah melakukan pembacokan dan kerap melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.

"Satreskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. Di mana juga merupakan terduga pelaku premanisme di Pasar Bogor serta masuk target Operasi Libas Lodaya 2023," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Palak Pedagang, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Digulung Polisi

Dia menjelaskan, berawal dari laporan korban berinisial US yang sempat terlibat percekcokan hingga berakhir pembacokan oleh pelaku di kawasan Pasar Bogor pada Sabtu 6 Mei 2023. Adapun pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB pada Senin 29 Mei 2023.

"Selisih paham ketika pelapor (US) memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seizin pelaku bahwa mengklaim Jalur Jalan Roda bisa dipakai berjualan karena usaha pelaku. Ketika bertemu (pelaku) hendak mengusir US dengan menggunakan senjata tajam, US tidak mau sehingga disabetkan dan ditangkis mengakibatkan luka di tangan," tuturnya.



Tak hanya itu, pelaku juga diketahui kerap melakukan pemalakan terhadap para PKL di kawasan Pasar Bogor. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan aduan dari para pedagang kepada polisi.

"Dalam penyidikan, selain pasal penganiayaan yamg mengakibatkan korban luka, kami juga menambahkan pasal pengancaman. Di mana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.

Baca juga: Kerap Lakukan Pungli, 10 Preman Pasar Tanah Abang Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Premanisme Marak di...
Premanisme Marak di Tanah Abang, Pramono: Tak Ada Kompromi untuk Premanisme
Kerap Getok Tarif Parkir!...
Kerap Getok Tarif Parkir! Preman Tanah Abang Diburu Polisi
Rekomendasi
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Rute LRT Jabodebek akan...
Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Grogol dan Bogor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved