RUU Cipta Kerja Dinilai Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
Selain itu, John Kennedy menambahkan juga ada uang penghargaan lainnya yakni sweetener sebagai tambahan di luar upah. Besarannya maksimal lima kali upah, sesuai dengan masa kerja. "Diberikan satu kali jangka waktu satu tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” jelas dia.

Menurut John Kennedy, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Ia menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang. “Angkatan kerja baru berjumlah 2,24 juta orang, setengah penganggur 8,14 juta orang, pekerja paruh waktu 28,41 juta orang. Totalnya ada 45,84 juta orang (34,4%) angkatan kerja bekerja tidak penuh,” jelas dia.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Ini Komentar Pakar dan Serikat Pekerja

Dengan RUU Cipta Kerja, kata Jhon Kennedy, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud. “Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak/belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi. “Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara2 lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
41 Santri Lolos Beasiswa...
41 Santri Lolos Beasiswa Gelombang Pertama Pesantren Mambaul Ma'arif
Peduli Korban PHK, Pesantren...
Peduli Korban PHK, Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Buka Beasiswa bagi Santri
Bikin Nyesek, Bukan...
Bikin Nyesek, Bukan Tak Sanggup Produksi Tapi Ini Alasan Perusahaan Tambang Lakukan PHK
Polda Jateng Proses...
Polda Jateng Proses Hukum 2 Pimpinan Perusahaan yang Menolak Bayar Pesangon Karyawan
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar...
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Cegah Keluarga Miskin...
Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Ukraina Beri Jaminan...
Ukraina Beri Jaminan Tak Gunakan F-16 untuk Serang Wilayah Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved