RUU Cipta Kerja Dinilai Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Dinilai...
RUU Cipta Kerja dinilai akan memberi tambahan program jaminan kehilangan pekerjaan. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI, John Kennedy Azis, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). John menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” kata John, dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020).



John Kennedy mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya. “Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi."

"Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” sambung legislator dari Fraksi Golkar itu.

Selain itu, John Kennedy menambahkan juga ada uang penghargaan lainnya yakni sweetener sebagai tambahan di luar upah. Besarannya maksimal lima kali upah, sesuai dengan masa kerja. "Diberikan satu kali jangka waktu satu tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” jelas dia.

Menurut John Kennedy, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Ia menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang. “Angkatan kerja baru berjumlah 2,24 juta orang, setengah penganggur 8,14 juta orang, pekerja paruh waktu 28,41 juta orang. Totalnya ada 45,84 juta orang (34,4%) angkatan kerja bekerja tidak penuh,” jelas dia.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Ini Komentar Pakar dan Serikat Pekerja

Dengan RUU Cipta Kerja, kata Jhon Kennedy, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud. “Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak/belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi. “Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara2 lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3188 seconds (0.1#10.140)