RUU Cipta Kerja Dinilai Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja dinilai akan memberi tambahan program jaminan kehilangan pekerjaan. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI, John Kennedy Azis, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). John menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.
“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” kata John, dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis Pandemi Corona
John Kennedy mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya. “Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi."
"Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” sambung legislator dari Fraksi Golkar itu.
“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” kata John, dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis Pandemi Corona
John Kennedy mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya. “Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi."
"Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” sambung legislator dari Fraksi Golkar itu.
Lihat Juga :