Liput Tahanan Kabur, 5 Jurnalis Diintimidasi Oknum Jaksa dan Pegawai Kejari Kendari

Selasa, 30 Mei 2023 - 23:58 WIB
loading...
Liput Tahanan Kabur,...
Suasana saat 5 jurnalis meliput kaburnya tahanan di Kendari. Namun sejumlah oknum jaksa dan pegawai kejari setempat mengintimidasi wartawan saat meliput. Foto: iNewsTV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Sejumlah jurnalis di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapat perlakuan kasar dan intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan. Kali ini dilakukan oknum jaksa dan pegawai Kejari Kendari.

Ke 5 jurnalis yang menjadi korban kekerasan yakni, Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Publik), Mukhtaruddin (MNC) dan Ismail (Media Kendari).

Kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut terjadi saat peliputan kaburnya terdakwa di kantor Kejari Kendari, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 16.00 Wita.

Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan terdakwa usai kabur di gedung Kejari Kendari. Handphone Naufal coba dirampas dan ditarik oleh seorang jaksa perempuan.

Baca juga: Liput Pengambilan Paksa Mobil, Wartawan Bekasi Diancam Dibunuh Debt Collector

Jaksa perempuan ini juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor kejaksaan.

Sementara itu, Nilsan, dua foto hasil jepretannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.



Perlakuan serupa juga dialami Muammar, alat peliputan dirampas dan dilarang mengambil foto. Jurnalis MNC Media, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.

Terakhir, Ismail diusir keluar dan dilarang meliput di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan tidak mengambil gambar.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sultra pun mengecam tindakan kekerasan dan penghapusan foto hasil liputan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan sejumlah jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.

Baca juga: Takut Kembali Viral, Gubernur Lampung Minta Wartawan Matikan Rekaman saat Dirinya Bicara

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.

"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli.

Menurut dia, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ungkapnya.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai dan sekuriti Kejari Kendari.

"Bahwa tindakan, menghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk ancaman nyata kebebasan pers," katanya.

Baca juga: Wartawan Diancam Bunuh, Sekber Jurnalis Aceh Barat Gelar Aksi di Tugu Teuku Umar

IJTI Sultra pun mendesak Jaksa Agung dan Kajati Sultra turun tangan menjatuhkan sanksi tegas para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap 5 jurnalis di Kendari.

Meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Meminta seluruh pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Sebab, aktivitas jurnalistik dilindungi dan dijamin undang-undang," tegasnya.

IJTI Sultra pun mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M4,5 Guncang Kendari,...
Gempa M4,5 Guncang Kendari, Berpusat di Darat Akibat Sesar Aktif
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
Tanggapi Pilgub 2029,...
Tanggapi Pilgub 2029, Gubernur Sultra ASR Pilih Fokus Tuntaskan Program Kerja
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
3.517 Warga Terdampak...
3.517 Warga Terdampak Banjir di Kota Kendari, 2 Orang Meninggal Dunia
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Rekomendasi
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved