Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Nyatakan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:34 WIB
loading...
A A A
"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain, tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal, jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023). Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80.000 dolar Singapura seperti halnya tuntutan JPU KPK.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2600 seconds (0.1#10.140)