Kericuhan Sempat Warnai Muscab DPC Peradi Jaksel, Begini Kata DPN
Selasa, 30 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, tandas Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi, maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah. Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui alasannya.
”Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan data anggota yang bukan dari DPN Peradi itu merugikan anggota. Karena, kata dia, banyak advokat yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Jaksel dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana tertera di data induk DPC Peradi, menjadi tidak bisa menggunakan haknya.
“Anggota PDC Jaksel ada yang jadi tidak bisa masuk, padahal dia orang yang memegang kartu. Kartu itu asli dan daftar namanya ada di DPN Peradi, tapi karena pakai anggota mereka yang enggak tahu dari mana asalnya, entah berantah, jadi tidak bisa masuk. Itulah inti persoalnnya,” tuturnya.
Dwi menjelaskan, DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel. Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki; berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga Muscab tidak sah,” katanya.
Lanjut Dwi, apa pun hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai ketua DPC Peradi Jaksel, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.
“Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.
”Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan data anggota yang bukan dari DPN Peradi itu merugikan anggota. Karena, kata dia, banyak advokat yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Jaksel dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana tertera di data induk DPC Peradi, menjadi tidak bisa menggunakan haknya.
“Anggota PDC Jaksel ada yang jadi tidak bisa masuk, padahal dia orang yang memegang kartu. Kartu itu asli dan daftar namanya ada di DPN Peradi, tapi karena pakai anggota mereka yang enggak tahu dari mana asalnya, entah berantah, jadi tidak bisa masuk. Itulah inti persoalnnya,” tuturnya.
Dwi menjelaskan, DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel. Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki; berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga Muscab tidak sah,” katanya.
Lanjut Dwi, apa pun hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai ketua DPC Peradi Jaksel, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.
“Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.
Lihat Juga :