Kericuhan Sempat Warnai Muscab DPC Peradi Jaksel, Begini Kata DPN

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
Kericuhan Sempat Warnai...
Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi ?Jakarta Selatan (Jaksel) sempat diwarnai kericuhan. Hal itu diduga karena peserta tidak menggunakan data DPN Peradi. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi ‎Jakarta Selatan ( Jaksel ) sempat diwarnai kericuhan. Alasannya, karena panitia Muscab tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: DPC Peradi Jaksel Gandeng Tiga Organisasi Tingkatkan Kapasitas Anggota

Dia menjelaskan, awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel kemarin. Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscanb menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.

“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.

Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel itu buatan mereka. Tapi, kata dia, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Ia menjelaskan, mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi. Karena, kata dia, DPN yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.



‎”Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Rekomendasi
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Jelang Pencoblosan Pilpres...
Jelang Pencoblosan Pilpres 2024: Begini Fatwa Gus Mus dan Gus Baha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved