Kericuhan Sempat Warnai Muscab DPC Peradi Jaksel, Begini Kata DPN

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel

“Nanti mereka (panitia atau yang mengklaim terpilih) menyampaikan laporan dan sebagainya ke DPN. Internal DPN Peradi akan menyelesaikannya, ya kalau bisa diselesaikan baik, ya bagus sekali. Tapi yang penting, prosedur yang benar menggunakan data yang benar, kepatuhan kepada DPN secara semestinya, itu jadi acuan kita dalam menilai setiap masalah,” terangnya..

Dwi juga memastikan, anggota DPC Peradi Jaksel yang ditolak untuk mengikuti Muscab, ti‎dak akan terlantar karena DPN Peradi mempunyai beberapa mekanisme, yakni membentuk Tim Task Force atau Tim Khusus ataupun pelaksana tugas (Plt) untuk menyelesaikannya.

“Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.

Zaenal Marzuki memastikan bahwa data atau daftar anggota DPC Peradi Jaksel yang digunakan oleh panitia Muscab bukan data dari DPN Peradi. Pasalnya, meski Ketua DPC Peradi Jaksel mengklaim bahwa data anggota yang digunakan adalah data DNP Peradi, tapi faktanya banyak anggota yang ditolak untuk mengikuti Muscab.

“Fakta yang terjadi di luar, di pendaftaran menggunakan data yang dimiliki DPC (Peradi Jaksel). Tidak sama yang disampaikan dalam sambutan (Ketua DPC),” ujarnya.

Adapun jumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel sesuai data DPN Peradi sebanyak 5.681 orang. “Mereka berhak untuk ikut Muscab, berhak dicalonkan, berhak memilih,” katanya.

Zaenal juga mengatakan, pihaknya telah menjelaskan di dalam ‎Muscab DPC Peradi Jaksel bahwa data atau daftar anggota yang sah adalah yang dikeluarkan oleh DPN Peradi. Phaknya menjelaskan itu karena pihak kepolisian meminta agar DPN menyampaikan ketentuan yang belaku.

‎”DPN berbicara, saya yang menyampaikan pertama, kedua rekan Chrisman Damanik, dan ketiga rekan Antoni Silo. Menyampaikan bahwa dalam Muscab ini harus menggunakan data yang dikeluarkan DPN. Apabila tidak menggunakan data yang dikeluarkan DPN, maka Muscab tidak sah,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved