Kericuhan Sempat Warnai Muscab DPC Peradi Jaksel, Begini Kata DPN

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel

“Nanti mereka (panitia atau yang mengklaim terpilih) menyampaikan laporan dan sebagainya ke DPN. Internal DPN Peradi akan menyelesaikannya, ya kalau bisa diselesaikan baik, ya bagus sekali. Tapi yang penting, prosedur yang benar menggunakan data yang benar, kepatuhan kepada DPN secara semestinya, itu jadi acuan kita dalam menilai setiap masalah,” terangnya..

Dwi juga memastikan, anggota DPC Peradi Jaksel yang ditolak untuk mengikuti Muscab, ti‎dak akan terlantar karena DPN Peradi mempunyai beberapa mekanisme, yakni membentuk Tim Task Force atau Tim Khusus ataupun pelaksana tugas (Plt) untuk menyelesaikannya.

“Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.

Zaenal Marzuki memastikan bahwa data atau daftar anggota DPC Peradi Jaksel yang digunakan oleh panitia Muscab bukan data dari DPN Peradi. Pasalnya, meski Ketua DPC Peradi Jaksel mengklaim bahwa data anggota yang digunakan adalah data DNP Peradi, tapi faktanya banyak anggota yang ditolak untuk mengikuti Muscab.

“Fakta yang terjadi di luar, di pendaftaran menggunakan data yang dimiliki DPC (Peradi Jaksel). Tidak sama yang disampaikan dalam sambutan (Ketua DPC),” ujarnya.

Adapun jumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel sesuai data DPN Peradi sebanyak 5.681 orang. “Mereka berhak untuk ikut Muscab, berhak dicalonkan, berhak memilih,” katanya.

Zaenal juga mengatakan, pihaknya telah menjelaskan di dalam ‎Muscab DPC Peradi Jaksel bahwa data atau daftar anggota yang sah adalah yang dikeluarkan oleh DPN Peradi. Phaknya menjelaskan itu karena pihak kepolisian meminta agar DPN menyampaikan ketentuan yang belaku.

‎”DPN berbicara, saya yang menyampaikan pertama, kedua rekan Chrisman Damanik, dan ketiga rekan Antoni Silo. Menyampaikan bahwa dalam Muscab ini harus menggunakan data yang dikeluarkan DPN. Apabila tidak menggunakan data yang dikeluarkan DPN, maka Muscab tidak sah,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Rekomendasi
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Infografis
Begini Cara untuk Membedakan...
Begini Cara untuk Membedakan Kurma Israel dan Non Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved