Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Joserizal, putusan terhadap Sudrajad telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa juga telah menikmati uang hasil korupsi, yang juga menjadi unsur yang memberatkan terdakwa. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Hormat
Vonis terhadap Sudrajad juga tak jauh beda dari vonis yang diterima pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang divonis delapan dan lima tahun penjara. Keduanya telah melakukan penyuapan terhadap hakim Agung agar mengabulkan kasasi perkara KSP Intidana.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Hormat
Vonis terhadap Sudrajad juga tak jauh beda dari vonis yang diterima pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang divonis delapan dan lima tahun penjara. Keduanya telah melakukan penyuapan terhadap hakim Agung agar mengabulkan kasasi perkara KSP Intidana.
(shf)
Lihat Juga :