Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo Solo

Selasa, 30 Mei 2023 - 11:37 WIB
loading...
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo Solo
ilustrasi
A A A
SOLO - Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta berhasil membekuk pelaku pembunuhan disertai mutilasi di daerah Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo pada 19 Mei 2023 lalu. Pelaku Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Surakarta diringkus di daerah Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (28 Mei 2023)

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena tersangka melakukan perlawanan. Kini tersangka ditahan untuk kepentingan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kasus pembunuhan disertai mutasi ini terungkap setelah tim gabungan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara.

Tim gabungan turut bekerjasama dengan tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Kombes Pol Dokter Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DVI Polda Jateng.

Baca juga: Terungkap! Korban Mutilasi Ternyata Rohmadi Warga Banjarsari Solo, Ini Cerita Tetangga

"Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah yaitu potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbagai lokasi," kata Iqbal dalam press release yang diterima wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil autopsi tim DVI dan Inafis Polda Jateng, potongan tubuh tersebut identik milik satu orang tubuh manusia (jenazah). Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

"Waktu kematian korban diperkirakan pada 18 Mei 2023 atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan," terangnya.

Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70 persen identik milik korban berinisial R berusia 50 tahun.

Sampel darah manusia (diduga milik korban) yang ditemukan petugas di Jembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sampel darah milik orang tua korban korban kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono. Selanjutnya tim Gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap pada 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman mati.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)