5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
"Cukup pil yang sudah mereka cetak. Untuk memastikan apakah mengandung unsur kimia dan narkoba atau tidak, perlu uji laboratorium," ujar Dirres Narkoba Polda Jabar.
Berdasarkan informasi diperoleh, tempat pencampuran bahan dan gudang penyimpangan pil berbahaya tersebut juga ada di tempat lain. Sedangkan rumah kontrakan di Kopo Permai III merupakan tempat pencetakan pil.
Seperti diberitakan, pada Rabu (22/7/2020), petugas gabungan dari BNN RI dan BNN Jabar, serta Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap lima orang terkait kasus pembuatan dan penjualan pil berbahaya.
Lima orang yang ditangkap itu antara lain, Sarman (37) dan Mardiyanti (34), warga Jalan Pelindung Hewan, Kelurahan Pelindung hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Sarman diduga sebagai pengendali bisnis obat keras ini.
Dari tangan pasutri ini, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver nopol D 1002 LX. Mobil ini diduga digunakan untuk menjemput dan mengantar bahan baku dan bahan jadi, serta mengirimkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan informasi diperoleh, tempat pencampuran bahan dan gudang penyimpangan pil berbahaya tersebut juga ada di tempat lain. Sedangkan rumah kontrakan di Kopo Permai III merupakan tempat pencetakan pil.
Seperti diberitakan, pada Rabu (22/7/2020), petugas gabungan dari BNN RI dan BNN Jabar, serta Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap lima orang terkait kasus pembuatan dan penjualan pil berbahaya.
Lima orang yang ditangkap itu antara lain, Sarman (37) dan Mardiyanti (34), warga Jalan Pelindung Hewan, Kelurahan Pelindung hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Sarman diduga sebagai pengendali bisnis obat keras ini.
Dari tangan pasutri ini, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver nopol D 1002 LX. Mobil ini diduga digunakan untuk menjemput dan mengantar bahan baku dan bahan jadi, serta mengirimkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Lihat Juga :