Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
loading...
A
A
A
"Setelah kasus ini viral, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut bahwa pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja.
Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.
"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut bahwa pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja.
Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.
"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.
(nic)