Kasus Pencabulan AG Naik Penyidikan, Polda Metro: Ada Bukti Digital
Senin, 29 Mei 2023 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Hengki hanya menjelaskan bahwa pihak penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi demi hukum atau perundang-undangan (pro justicia) dalam dugaan kasus tersebut untuk menyesuaikan dengan alat bukti.
“Oleh karenanya, setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Baca juga: Tegas! Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota terkait Mario Dandy Pasang Borgol Plastik
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan dibuat setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit PPA.
Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Oleh karenanya, setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Baca juga: Tegas! Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota terkait Mario Dandy Pasang Borgol Plastik
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan dibuat setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit PPA.
Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
Lihat Juga :