Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kebun Karet, Pemuda di Way Kanan Dibekuk Polisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Mengetahui peristiwa itu, kemudian ayah korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Pada Minggu (21/05/2023) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan menangkap tersangka di Kampung Bumi Mulya, Kecamayan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, Minggu (28/5/2023). Baca juga: Miris! Pengusaha Top di Bali Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Hotel
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, Minggu (28/5/2023). Baca juga: Miris! Pengusaha Top di Bali Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Hotel
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :