Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kebun Karet, Pemuda di Way Kanan Dibekuk Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kebun Karet, Pemuda di Way Kanan Dibekuk Polisi
Seorang pemuda berinisial WF (22) asal Bumi Mulya, Pakuan Ratu dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan Polda Lampung. WF ditangkap karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Foto ilustrasi
A A A
WAY KANAN - Seorang pemuda berinisial WF (22) asal Bumi Mulya, Pakuan Ratu dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan Polda Lampung. WF ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban DA (16). Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 21 Mei 2023.



Peristiwa ini berawal ketika pada hari Jumat (19/5/2023) pukul 19:30 WIB, korban sedang berjalan ke warung. Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku dan korban langsung dibawa ke kebun karet menggunakan sepeda motor.

Sampai di kebun karet, korban disuruh turun dari motor dan pelaku langsung melepaskan celana dan memaksa menyetubuhi korban. Setelah selesai disetubuhi, korban ditinggal di perkebunan karet lalu korban pulang ke rumah sambil menangis.

Mengetahui peristiwa itu, kemudian ayah korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Pada Minggu (21/05/2023) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan menangkap tersangka di Kampung Bumi Mulya, Kecamayan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, Minggu (28/5/2023).

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3481 seconds (0.1#10.140)