Razia Malam Mulai Berlaku di Surabaya, Melanggar Langsung Ditutup

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:05 WIB
loading...
Razia Malam Mulai Berlaku...
Razia yang dilakukan Pemkot Surabaya akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Ketika Melanggar maka usaha itu akan ditutup. Foto/SINDOnews.dok
A A A
SURABAYA - Pembatasan aktivitas warga Kota Surabaya di malam hari mulai dilakukan kembali. Cara ini sebagai langkah menekan jumlah penularan COVID-19 di Kota Pahlawan. Satpol PP bersama BPB Linmas menyisir semua wilayah di Kota Surabaya. Mereka menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan Surabaya. Operasi serentak ini akan digelar selama 3 hari, yakni 23-25 Juli 2020.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. "Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB," kata Irvan, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Joged di Exit Tol Sentono Pekalongan, 7 Emak-emak Diperiksa Polisi)

Ia melanjutkan, razia dilakukan pada seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha. "Targetnya bukan hanya warkop-warkop, tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB," ucapnya. (Baca juga: Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menambahkan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya. "Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020," katanya.

Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial.

"Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 – 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran," ujarnya.

Bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

"Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup," jelas Eddy.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
185 Lapangan Padel di...
185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Ini Alasan Banyak Tentara...
Ini Alasan Banyak Tentara Israel Mulai Kecewa Berperang di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved