Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Ditahan Jaksa
Jum'at, 26 Mei 2023 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Choirun, AP dan HH secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani.
Duit hasil pemotongan angaran itu digunakan keperluan pribadi AP dan HH. "Yang mengakibatkan pelaksanaan program Serasi 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal," ujarnya. Baca juga: Staf Desa di Kabupaten Bogor Gelapkan Dana Desa dan BLT Rp300 Juta
Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program masyarakat tani secara swadaya.
Keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya.
Duit hasil pemotongan angaran itu digunakan keperluan pribadi AP dan HH. "Yang mengakibatkan pelaksanaan program Serasi 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal," ujarnya. Baca juga: Staf Desa di Kabupaten Bogor Gelapkan Dana Desa dan BLT Rp300 Juta
Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program masyarakat tani secara swadaya.
Keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :