Korupsi Rp300 Juta, Pejabat dan TKS Dinas Pertanian OKU Ditahan Jaksa

Jum'at, 26 Mei 2023 - 08:57 WIB
loading...
Korupsi Rp300 Juta,...
Kejaksaan Negeri Baturaja resmi menahan AP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HH Tenaga Sukarela (TKS) pada Dinas Pertanian OKU. AP ditahan terkait dugaan korupsi di Dinas Pertanian OKU. Foto SINDOnews
A A A
OKU - Kejaksaan Negeri Baturaja resmi menahan AP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HH Tenaga Sukarela (TKS) pada Dinas Pertanian OKU. AP ditahan terkait dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Dinas Pertanian OKU dengan kerugian negara Rp300 juta.

Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara. Baca juga: Polres Jaksel Musnahkan 12 Kg Ganja dan Tembakau Gorila



"Dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 hektare pada Dinas Pertanian OKU," beber Yerry Tri, Jumat (26/5/2023).

Program Serasi ini, lanjut dia, bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp1.290.000.000.

Dijelaskan Choirun, AP dan HH secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani.

Duit hasil pemotongan angaran itu digunakan keperluan pribadi AP dan HH. "Yang mengakibatkan pelaksanaan program Serasi 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal," ujarnya. Baca juga: Staf Desa di Kabupaten Bogor Gelapkan Dana Desa dan BLT Rp300 Juta

Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program masyarakat tani secara swadaya.

Keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Hadapi Musim Kemarau,...
Hadapi Musim Kemarau, Petani Jabar Ikuti Edukasi Pentingnya Perubahan Pola Budidaya
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Waka MPR Ibas: Kelancaran...
Waka MPR Ibas: Kelancaran Irigasi Kunci Sukses Ketahanan Pangan Nasional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved