Saat Ditangkap, Begini Penampakan Pelaku Pencabulan yang Viral karena Sumpah Pocong
Kamis, 25 Mei 2023 - 09:06 WIB
loading...
A
A
A
Panit Satu Subdit 4 Renakta Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto menjelaskan bahwa status Rian selama ini sudah tersangka dan hanya wajib lapor sambil menunggu kelengkapan barang bukti.
Namun pada saat akan pelengkapan berkas tahap dua yang bersangkutan menunda wajib lapor sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan.
"Saat ini minimal sudah ada dua unsur barang bukti. "Berkas sudah memenuhi unsur untuk tahap dua dan akan diserahkan ke Kejati," ujarnya. Baca juga: Ada-ada Saja! Berkostum Pocong, Tersangka Pencabulan Datangi Polda Sumsel
Rian kini masih dilakukan penahanan di Polda Sumsel. "Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan," ujarnya.
Tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun pada saat akan pelengkapan berkas tahap dua yang bersangkutan menunda wajib lapor sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan.
"Saat ini minimal sudah ada dua unsur barang bukti. "Berkas sudah memenuhi unsur untuk tahap dua dan akan diserahkan ke Kejati," ujarnya. Baca juga: Ada-ada Saja! Berkostum Pocong, Tersangka Pencabulan Datangi Polda Sumsel
Rian kini masih dilakukan penahanan di Polda Sumsel. "Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan," ujarnya.
Tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :