Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Ditangkap Polda Jatim

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:06 WIB
loading...
Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Ditangkap Polda Jatim
Devi Chrisnawati, (tengah) seorang notaris di Surabaya saat diamankan di Mapolda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim meringkus Devi Chrisnawati, seorang notaris yang tinggal di Dukuh Pakis Surabaya. Perempuan berusia 53 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan kerugian Rp65 miliar lebih.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban berinisial P pada Januari 2020 lalu. Namun, makin banyak laporan yang masuk dengan tersangka yang sama.

Hingga saat ini sudah 15 laporan dengan tersangka yang sama. Total sementara 15 korban tersebut mengalami kerugian yang berbeda. Yakni kisaran Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.

(Baca juga: Gelar Operasi Patuh Semeru, Polda Jatim Terjunkan 3.073 Personel )

“Kami hitung total kerugian Rp65 milliar. Keuntungan itu didapat setelah melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan beberapa modus.” Katanya di Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).

Modusnya, lanjut Pitra, yakni dengan cara offering letter (pinjaman dana talangan) hingga membeli rumah. Namun, modus offering letter merupakan yang paling banyak digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya.

“Awalnya, tersangka akan meminjam dana dari korban untuk suatu kepentingan dan dijanjikan akan mendapat keuntungan hingga 5 persen dari total pinjaman,” ujarnya.

(Baca juga: Hari Anak Ala Murid SD di Surabaya, Keliling Pasar Bagikan Masker ke Pedagang )

Setelah dana itu diterima tersangka, pemberi dana justru tak mendapat uang sesuai yang dijanjikan oleh tersangka. Modus lain yang dijalankan pelaku, yakni dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp3 miliar.

Setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank. Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah.

Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. “Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening,” terang Pitra.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

”Tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Saya imbau masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar. Sebab, bisa jadi itu modus penipuan,” pungkas Pitra.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6834 seconds (0.1#10.140)