Penjelasan Polisi Tetapkan Perempuan Cantik Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka
Rabu, 24 Mei 2023 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menggunakan ahli pidana dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," kata Yogen.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Bersyukur Tuduhan KDRT Berat pada Venna Melinda Tak Terbukti
Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), PB tidak koperatif. Untuk itulah polisi melakukan penahanan.
Sebelumnya viral di media sosial (medsos) adanya seorang istri korban KDRT oleh sang suami malah menjadi tersangka.
"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa. Bulan febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, di jedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," cuit laman Twitter @saharahanum, yang merupakan adik kandung korban, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Bersyukur Tuduhan KDRT Berat pada Venna Melinda Tak Terbukti
Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), PB tidak koperatif. Untuk itulah polisi melakukan penahanan.
Sebelumnya viral di media sosial (medsos) adanya seorang istri korban KDRT oleh sang suami malah menjadi tersangka.
"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa. Bulan febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, di jedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," cuit laman Twitter @saharahanum, yang merupakan adik kandung korban, Rabu (24/5/2023).
(thm)
Lihat Juga :