Penjelasan Polisi Tetapkan Perempuan Cantik Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka
Rabu, 24 Mei 2023 - 15:40 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait viralnya kasus istri korban KDRT oleh suami ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Foto: MPI/Refi Sandi
A
A
A
DEPOK - Seorang perempuan cantik korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyebut, baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka, karena sama-sama melakukan penganiayaan .
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal ia tersangka juga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Viral Istri Mengalami KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Yogen menjelaskan, kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka BI menganiaya PB, lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri. Namun, PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Kemudian keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Untuk menangani kasus ini, Polres Depok melibatkan ahli pidana.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal ia tersangka juga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Viral Istri Mengalami KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Yogen menjelaskan, kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka BI menganiaya PB, lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri. Namun, PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Kemudian keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Untuk menangani kasus ini, Polres Depok melibatkan ahli pidana.
Lihat Juga :