MNC Life Bayarkan Klaim Kepada Ahli Waris Nasabah Senilai Rp500 Juta

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:21 WIB
loading...
A A A
Arthur membeli produk asuransi tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Pada tahun ketiga, yang bersangkutan meninggal dunia. “Sebagai bentuk komitmen terhadap klaim yang terjadi, maka kita bayarkan itu klaim sebesar Rp500 juta kepada ahli waris,” katanya.

Eko menjelaskan, Arthur menjadi nasabah MNC Life pada tahun 2019. Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2023. Premi setiap bulan yang dibayarkan pelaku usaha jual beli mobil bekas itu sebesar Rp2 juta. "Selain mendapatkan klaim, ahli waris juga mendapat manfaat santunan bulanan Rp15 juta sampai dengan tahun2029 (akhir kontrak tahun ke-10)," terangnya.

MNC Life sendiri memiliki beragam produk asuransi. Mulai dari asuransi pendidikan, kesehatan, kecelakaan hingga asuransi jiwa. Untuk MNC Safe Pro merupakan produk dari asuransi jiwa. Selain Safe Pro, terdapat produk asuransi jiwa lainnya di MNC Life. Antara lain, MNC Pro Pasti, MNC Jiwa Sejahtera, Tahapan Optima dan Warisan Keluarga. Untuk menjadi nasabah MNC Safe Pro bisa mulai dari usia 6 bulan hingga 55 tahun.

Manfaat utama dari MNC Safe Pro diantaranya, 100 persen uang pertanggungan diberikan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam dua tahun pertama masa asuransi. 100 persen pengembalian premi jika pada masa akhir asuransi tidak terdapat klaim. 100 persen pengembalian premi yang sudah dibayarkan (tanpa biaya) jika tertanggung meninggal dunia akibat penyakit (bukan akibat dari kecelakaan), dalam dua tahun pertama masa asuransi.

Kemudian, 100 persen uang pertanggungan, ditambah juga dengan manfaat bulanan yang dibayarkan setiap bulan sebesar 3 persen dari uang pertanggungan sampai masa asuransi berakhir jika tertanggung meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan setelah tahun kedua masa asuransi
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
BRI Insurance Bayarkan...
BRI Insurance Bayarkan Klaim Alat Berat Rp1,4 Miliar di Pinrang
Tempat Usaha yang Terbakar...
Tempat Usaha yang Terbakar di Maumere Dapat Pembayaran Klaim
Kerja Sama Asuransi...
Kerja Sama Asuransi Kecelakaan dengan MNC Life, Gigit Dental Studio: Pasien Jadi Aman dan Nyaman
MNC Life Jalin Kerja...
MNC Life Jalin Kerja Sama dengan Klinik Gigit Dental Studio di Bogor
Bank Jatim Sambut Baik...
Bank Jatim Sambut Baik Kerja Sama Program Asuransi Jiwa Kredit dengan MNC Life
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Rekomendasi
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved