Kejaksaan Diyakini Profesional Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane
Rabu, 24 Mei 2023 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Tak Tahu Apa-apa
Selain sebagai bentuk profesionalitas, menurut Yusdianto, penanganan perkara sesuai prosedur berlaku juga penting untuk meminimalisasi opini liar yang berkembang. "Aparat itu bekerja secara profesional sesuai hukum acara sehingga menghindari anasir atau semacam perdebatan atau asumsi negatif," ucapnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Penyerahan berkas perkara untuk penelitian syarat formil dan materiel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan menyebutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Kejaksaan diberikan waktu selama 14 hari kerja per tanggal penyerahan untuk menyelesaikannya.
Selain sebagai bentuk profesionalitas, menurut Yusdianto, penanganan perkara sesuai prosedur berlaku juga penting untuk meminimalisasi opini liar yang berkembang. "Aparat itu bekerja secara profesional sesuai hukum acara sehingga menghindari anasir atau semacam perdebatan atau asumsi negatif," ucapnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Penyerahan berkas perkara untuk penelitian syarat formil dan materiel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan menyebutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Kejaksaan diberikan waktu selama 14 hari kerja per tanggal penyerahan untuk menyelesaikannya.
(thm)
Lihat Juga :