Kejaksaan Diyakini Profesional Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:48 WIB
loading...
Kejaksaan Diyakini Profesional...
Kejaksaan diyakini akan profesional dalam menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan diyakini akan profesional dalam menangani kasus penganiayaan D (17) oleh dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Bakal ada risiko yang ditanggung apabila tidak sesuai hukum acara.

"Kalau di luar batas hukum acara yang ditentukan, akan timbul malaadministrasi. Maka itu, kita meyakini dan mengharapkan mengikuti proses yang telah ditentukan," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Yusdianto, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Keluarga D Sindir Polda Metro Terkait Kasus Mario Dandy

Yusdianto menjelaskan, setiap penanganan perkara pasti ada yang mengawasi. Jika kejaksaan tidak segera menyampaikan hasil penelaahan syarat formil dan materil sesuai hukum acara, pihak pengawas bakal bersikap.

"Nanti akan ada pengawasanya, pasti ada konsekuensi yang ditimbulkan terkait dengan penanganan perkara tersebut. Akan ada pertanyaan apa yang sebetulnya terjadi? Mengapa itu terhambat? ada masalah apa atau apakah ada kongkalikong di dalamnya, atau ada praktik nepotisme atau seperti apa? Nanti akan diklarifikasi oleh pengawas," jelasnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Tak Tahu Apa-apa

Selain sebagai bentuk profesionalitas, menurut Yusdianto, penanganan perkara sesuai prosedur berlaku juga penting untuk meminimalisasi opini liar yang berkembang. "Aparat itu bekerja secara profesional sesuai hukum acara sehingga menghindari anasir atau semacam perdebatan atau asumsi negatif," ucapnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Penyerahan berkas perkara untuk penelitian syarat formil dan materiel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan menyebutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Kejaksaan diberikan waktu selama 14 hari kerja per tanggal penyerahan untuk menyelesaikannya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejati DKI Jakarta Tahan...
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved