Status Jaksa Terima Suap Rp2,6 M Belum Jelas, Mahasiswa Desak Kajagung Copot Kajari Bengkalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:48 WIB
loading...
Status Jaksa Terima Suap Rp2,6 M Belum Jelas, Mahasiswa Desak Kajagung Copot Kajari Bengkalis
Aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkalis menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi ini terkait kasus penerimaan suap yang melibatkan oknum jaksa Bengkalis. Foto SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkalis menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi ini terkait kasus penerimaan suap yang melibatkan oknum jaksa Bengkalis berinisial SH yang hingga saat masih belum jelas meski sudah ditahan cukup lama.

Dalam orasinya massa meminta agar Jaksa Agung dan Kajati Riau mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah. Permintaan ini lantaran massa menilai Kajari Bengkalis telah gagal dalam memimpin dan mengawasi anggotanya.



"Kita menyoroti kasus dugaan suap senilai Rp2,6 miliar yang menyeret oknum jaksa di Kejari Bengkalis. Ini sungguh memalukan dan mencoreng institusi kejaksaan" terang Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkalis, M Rahmadani, Rabut (24/5/2023).

Kasus narkoba, lanjutnya, berkenaan langsung dengan masyarakat. "Untuk itu kita minta kasus suap ini diusut lebih lanjut. Bahkan juga aliran dana yang diduga lebih dari Rp2,6 miliar itu," sambungnya.

Massa juga meminta agar Kejaksaan Agung dan Kejati Riau memeriksa Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah terkait dugaan suap suap narkotika itu. Pemeriksaan diharapkan agar membuka siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kita juga minta Jaksa Agung dan Kajati Riau segera mengambil sikap agar kasus serupa tidak kembali terulang. Kemudian juga menertibkan oknum-oknum jaksa yang nakal," ujar Aditya Mahasiswa UIR Fakultas Hukum yang ikut beroperasi dalam aksi damai tersebut.

Sebelumnya, SH bersama suami yang merupakan oknum anggota Polri Polres Bengkalis Bripka BA diduga menerima uang suap Rp2.6 miliar oleh terdakwa kasus narkoba. Keduanya sudah ditahan sejak 5 Mei 2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengakui bahwa status yang bersangkutan masih didalami. "Kita tunggu apa hasilnya dari bidang pengawasan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Sementara itu Polda Riau bergerak cepat dalam penanganan kasus personel yang terlibat narkoba. Dimana penyidik sudah menetapkan Bripka BA sebagai tersangka."Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba pasti kita akan tindak tegas," kata Kapolda Riau Irjen M Iqbal.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)