Tak Jera Kirim TKI Ilegal, 2 Warga Negara Malaysia Ini Akhirnya Ditangkap
Selasa, 23 Mei 2023 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
“Abdul Wahid dan Serina sengaja datang ke Batam untuk menjemput para calon TKI ilegal ini, kedua pelaku juga yang akan menempatkan para calon TKI bekerja di Malaysia dan Singapura,” ujar kapolresta Barelang.
Dia mengatakan, untuk satu orang calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia, para pelaku mendapat keuntungan Rp5Juta – Rp7 Juta. Sedangkan untuk TKI yang dikirim ke Singapura, para pelaku mendapat upah 600 hingga 750 singapur dolar,” bebernya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Dia mengatakan, untuk satu orang calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia, para pelaku mendapat keuntungan Rp5Juta – Rp7 Juta. Sedangkan untuk TKI yang dikirim ke Singapura, para pelaku mendapat upah 600 hingga 750 singapur dolar,” bebernya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
(nic)
Lihat Juga :