Tak Jera Kirim TKI Ilegal, 2 Warga Negara Malaysia Ini Akhirnya Ditangkap

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:40 WIB
loading...
Tak Jera Kirim TKI Ilegal,...
Sebanyak 11 tersangka pelaku penyelundupan TKI ilegal ke Singapura dan Malaysia usai diamankan jajaran Polres Barelang. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Meski sudah kerap ditangkap, namun pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di Kota Batam tidak pernah jera. Dua orang warga Negara Malaysia ini kembali ditangkap polisi .

Kedua WN Malaysia ini ditangkap bersama 9 orang lainnya yang terlibat sindikat perdagangan orang ke Singapura dan Malaysia.

Para pelaku pengiriman TKI ilegal ke Malaysia ini tidak bisa mengelak lagi saat polisi dari Unit Reskrim Polresta Barelang menghentikan mobil minibus di Jalan Raya Nongsa, Batam, beberapa hari lalu.

Baca juga: Sekeluarga di Batam Ditangkap usai Nikmati Hasil Rampok Mobil

Di dalam mobil ditemukan 6 orang calon TKI ilegal yang hendak diberangkatkan melalui pelabuhan tikus di kawasan Nongsa, Batam.

Dalam peristiwa itu, tiga pelaku diamankan yakni, Asman, Mardi dan Mugiwan. Ketiganya bertugas sebagai sopir serta ABK speedboat yang akan membawa mereka ke Malaysia melalui jalur belakang.



Selain mengamankan korban di mobil, polisi juga mengamankan 7 calon TKI ilegal lainnya di Pelabuhan Harbourbay dan Batam Center. “Mereka diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dari keterangan ketiga pelaku, polisi kembali menangkap 9 orang lainnya yang diduga terlibat. Dari 11 tersangka, dua pelaku merupakan pasangan suami istri warga negara Malaysia yakni Abdul wahid dan Serina.

Baca juga: Angkut 64 TKI Ilegal, Kapal Kayu Ditangkap Polisi saat Melintasi Jalur Tikus

“Abdul Wahid dan Serina sengaja datang ke Batam untuk menjemput para calon TKI ilegal ini, kedua pelaku juga yang akan menempatkan para calon TKI bekerja di Malaysia dan Singapura,” ujar kapolresta Barelang.

Dia mengatakan, untuk satu orang calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia, para pelaku mendapat keuntungan Rp5Juta – Rp7 Juta. Sedangkan untuk TKI yang dikirim ke Singapura, para pelaku mendapat upah 600 hingga 750 singapur dolar,” bebernya.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved